Dasar Hukum Penyelenggaraan Umrah Mandiri di Indonesia

Berdasarkan ulasan: Ulul Albab (Kabid Litbang AMPHURI)

Perjalanan menuju Tanah Suci selalu dimulai dari niat baik. Namun, dalam konteks hukum penyelenggaraan ibadah umrah terbaru, niat baik saja tidak cukup. Aturan pelaksanaannya kini memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan norma yang wajib dicermati oleh publik, terutama bagi mereka yang sering memfasilitasi keberangkatan jamaah. Salah satu ketentuan yang sangat vital adalah Pasal 124:

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Legalitas Utama: UU No. 14 Tahun 2025 & Pasal 86

Perjalanan umrah secara mandiri (tanpa melalui travel) kini telah memiliki payung hukum yang resmi dan sah di mata negara. Aturan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

Secara spesifik, pada Pasal 86 Ayat (1) ditegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dapat ditempuh melalui tiga jalur resmi, yaitu:

  1. Melalui PPIU: Menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau biro travel yang sah.
  2. Secara Mandiri: Dilakukan secara perseorangan atau kelompok kecil/keluarga tanpa perantara travel.
  3. Melalui Menteri: Diberangkatkan dalam kondisi spesifik atau darurat oleh negara.

Batasan Rombongan dan Persyaratan Keberangkatan

Meskipun jalur mandiri telah dilegalkan, terdapat koridor hukum yang sangat ketat untuk membedakan antara "umrah mandiri" dan "travel umrah ilegal". Umrah mandiri diperbolehkan dan sangat aman jika dilakukan bersama lingkaran terdekat yang sudah saling mengenal, seperti:

  1. Keluarga (baik keluarga inti maupun keluarga besar)
  2. Teman sepermainan atau rekan kerja
  3. Sahabat karib

Dalam kelompok kecil ini, sah-sah saja jika ada satu orang yang bersedia menjadi Tour Leader (koordinator kelompok) yang ditunjuk secara internal dan bertanggung jawab mengurus segala keperluan rombongannya (seperti memesan tiket, mengatur hotel, hingga memandu jadwal perjalanan).

Larangan Kolektif untuk Masyarakat Umum

Penting untuk dipahami bahwa Anda DILARANG KERAS mengorganisir dan mengumpulkan pendaftaran umrah mandiri secara kolektif untuk masyarakat umum (massa). Aturan ini ditegakkan oleh pemerintah karena maraknya kasus oknum penipu yang berkedok penyelenggara "umrah mandiri/backpacker" namun akhirnya kabur membawa lari uang jemaah. Regulasi ini dibuat semata-mata untuk mencegah terulangnya kasus penipuan massal dan jemaah telantar.

Bagi jemaah yang hendak berangkat secara mandiri, pastikan Anda memenuhi tiga syarat pokok berikut:

Pasal 124: Makna "Tanpa Hak" dan Cakupan Hukumnya

Di balik legalisasi tersebut, ada batasan krusial yang harus diwaspadai, yakni larangan keras mengambil alih wewenang PPIU (Biro Travel Resmi). Hal ini diatur tegas dalam Pasal 124 UU No. 14 Tahun 2025 yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Dalam terminologi hukum pidana, "tanpa hak" berarti Anda tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mengelola dana orang lain, menghimpun iuran pendaftaran, atau menampung dana jemaah melalui rekening pribadi dapat langsung berujung pada tindak pidana.

Peringatan Penting

Umrah mandiri atur semuanya sendiri. Anda TIDAK BOLEH mengumpulkan massa untuk ikut dalam rombongan umrah mandiri. Pihak yang berpotensi melanggar pasal ini sangat luas, termasuk:

  • Individu yang mengajak jamaah umrah secara kolektif,
  • Panitia pengajian yang membuka pendaftaran “rombongan umrah”,
  • Influencer atau ustadz publik figur yang menawarkan “umrah bareng”,
  • Biro wisata umum non-PPIU yang menjual paket umrah.

Pasal Perlindungan atau Pasal Penjerat?

Tujuan asli diterbitkannya Pasal 124 (dan Pasal 117) adalah untuk memberikan jaminan keamanan; menghindari adanya penipuan, penggelapan dana, dan kerugian yang menimpa calon jamaah. Negara memastikan agar aliran uang jamaah terpantau secara resmi.

Kendati demikian, tafsir atas pasal ini butuh edukasi luas agar niat baik saling membantu tidak berujung pada kriminalisasi. Misalnya, seseorang yang sekadar berniat membantu tetangganya memesan tiket dapat secara tak sengaja memasuki ranah pelanggaran jika ia ikut menampung dana.

Implikasi terhadap Skema Umrah Mandiri

Legalisasi "Umrah Mandiri" kerap disalahartikan seolah masyarakat bebas menjadi koordinator perjalanan bagi orang lain. Padahal, makna legal "mandiri" dalam regulasi ini adalah melakukan umrah untuk diri sendiri atau tanpa melibatkan peran penyelenggara/travel lain.

Saat Anda mulai memfasilitasi, mengumpulkan, dan memberangkatkan orang lain, maka secara hukum peran Anda telah berubah menjadi "penyelenggara" yang mensyaratkan izin PPIU. Batas antara 'mengajak teman beribadah' dan 'menyelenggarakan perjalanan' sangatlah tipis di mata hukum.

Jalan ke Tanah Suci Ditempuh dengan Cara yang Suci

Negara hadir untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat dari ancaman penipuan yang marak terjadi. Maka dari itu, bagi siapapun yang ingin umrah, pilihlah jalur yang legal dan transparan.

Jangan mudah terbuai tawaran keberangkatan "lebih cepat" atau "lebih murah" dari pihak yang tidak memiliki izin operasional resmi. Pada tatanan regulasi baru ini, salah perhitungan sedikit saja bisa mengakibatkan langkah ibadah bergeser menjadi urusan peradilan pidana.